Bandung, Beritainspiratif.com - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung targetkan pendapatan pajak daerah Kota Bandung tahun 2020 dari Rp 2,559 triliun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) menjadi Rp 2,702 triliun.

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya sedang menyusun langkah strategis untuk segera menarik piutang  di 2020. Tercatat piutang dari semua pajak sekitar Rp 1.200 triliun dan mata pajak Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan nilai terbesar sebanyak Rp 949 miliar.

"Langkah tahun 2020 target kita meningkat di Rp 2,559 triliun harusnya menurut RJPMD, tapi kita dikasih target jadi pendapatan Rp 2,702 triliun dengan kita harus menyelesaikan piutang," katanya di Sabuga Jalan Tamansari Kota Bandung, Kamis (05/12/2019).

Pihaknya akan melakukan penagihan terhadap semua wajib pajak Rp 450 triliun, pihaknya mengaku tidak semuanya bisa ditagih dan masih harus dipilah-pilah.

"Penagihanya tentunya ini kawan-kawan di BPPD kita kerahkan kita kasih WP karena ini banyak, kita akan lakukan Door to Door, nanti saya pun punya tanggung jawab WP semua punya tanggung jawab WP. Tapi dari Rp 450 triliun, tidak semuanya bisa tertagih, kita memilah, apakah memang sudah berubah atau ada kendala masalah piutang atau memang bisa membayar atau tidak bisa membayar kita pilah-pilah lagi,"jelasnya.

Menurutnya, selain pajak PBB, Pajak reklame juga masih meninggalkan piutang kepada kota bandung yakni piutang PBB pelimpahan dari pusat sejak 2013.

Selain itu, kebijakan sunset policy yang sempat diterapkan mendapat lampu hijau dan kebanyakan dari Wajib Pajak membayar pokok pajaknya.

"Alhamdulillah dari sunset policy bagi pembebasan pajak 2018 ke bawah saat ini sudah masuk tanpa denda tercatat sekitar Rp. 16 miliar jadi mereka bayar pokoknya saja,"kayanya.

Sebelumnya, sunset policy berlaku bagi mata pajak seperti PBB, Hotel, Resto dan Parkir termasuk perusahaan dan individu. Dengan begitu, Arief mengakui penyerapan 2019 dinilai tidak memuaskan sebab jauh dari target.

"Saya kurang gembira dengan ini, persentasenya masih sekitar 12 persen dari target 40 persen,"ucapnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, akan mengevaluasi beberapa cara yang kurang maksimal termasuk sosialisasi dan sebaran informasi masih lemah, pihaknya akan menunggu perubahan atau penyerapan meningkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

"Kita menyarankan bagi Wajib Pajak untuk segera membayar kewajibannya, apabila masih punya masalah denda pajak sanksi administratif untuk segera diselesaikan maka kita akan membantu," pungkasnya.


(Mugni)