Bandung,Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung berencana segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD Kota Bandung. Pasalnya, hasil kajian Smoke Free Bandung menunjukkan, terjadi peningkatan jumlah perokok pemula hingga 37%. 

Sementara itu, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 315 Tahun 2017 tentang KTR baru mencapai 0,3%.

Data tersebut terungkap saat Smoke Free Bandung beraudiensi dengan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota  Bandung, Rabu (2/10/2019).

“Bentuk dukungan dari Pemkot Bandung dari segi aturan itu baru sampai pada Perwal Nomor 315 tahun 2017. Memang Perwal itu sifatnya tidak bisa memberikan sanksi, tapi imbauan saja. Mereka meminta dari Perwal ini ditingkatkan jadi Perda,” ujar Oded usai menerima audiensi.

Di sisi lain, iklan-iklan rokok di berbagai media amat gencar menerpa masyarakat, termasuk kalangan muda. Perwal KTR tidak sekadar mengimbau agar tidak ada asap rokok di delapan lokasi KTR, tetapi juga tidak boleh ada iklan rokok dan penjualan rokok di sekitar lokasi terebut. 

Kedelapan lokasi KTR itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Oded mendorong dinas terkait untuk mempercepat perwujudan Perda ini. Pihaknya khawatir, jika tidak segera dilakukan.

"“Perda ini rancangannya sudah dibuat. Mudah-mudahan tahun depan paling tidak sudah masuk ke dalam Raperda di dewan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Oded mengatakan, bahaya rokok ini bisa merambah ke anak muda Bandung yang seharusnya diberikan ruang untuk tumbuh kembang dengan sehat. 

"Memang luar biasa bahayanya terutama anak-anak kecil SD, SMP sudah banyak yang merokok banyak sekali, nah ini kita akan beritindakan preventif jangan sampai mereka menjadi korban berikutnya,"pungkasnya.

(Yusuf Mugni)