Cirebon, Beritainspiratif.com - Pemerintah memberikan kesempatan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengembangkan diri dan karir mereka. Yaitu dengan menempati jabatan-jabatan fungsional.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., usai Pengukuhan dan Pelantikan Jabatan Pengawas (Eselon IV) dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Senin, 01 Juli 2019.

“Setiap ASN sekarang diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk mengembangkan karirnya,” ungkap Azis.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Cirebon No. 14 tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemda Kota Cirebon, pengembangan karir yang bisa dilakukan yaitu dengan menjadi pejabat fungsional.

Berbagai kelebihan dimiliki dengan jabatan fungsional tersebut. Diantaranya kenaikan pangkat yang diberikan dua tahun sekali jika telah mencapai berbagai kriteria yang ditentukan.

“Ini tentu berbeda dengan jabatan struktural dimana kenaikan pangkat baru bisa dilakukan setelah 4 tahun,” ungkap Azis.

Pada jabatan fungsional juga, kegiatan yang mereka lakukan bisa diamati, terukur dan dikembangkan secara spesifik sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya. Karena itu, Pemda Kota Cirebon menurut Azis sangat mendukung adanya jabatan fungsional tersebut.

“Dengan jabatan fungsional, karir ASN bisa lebih berkembang,” ungkap Azis.

Sementara itu mengenai rotasi untuk pejabat struktural eselon dua, menurut Azis masih menunggu. “Ada satu dinas yang persetujuannya belum ditandatangani oleh kementerian terkait,” ungkap Azis.

Jika dinas ini ditinggal, maka akan mempengaruhi dinas-dinas yang lainnya. “Mudah-mudahan secepatnya,” ungkap Azis. Setelah rotasi dilakukan, baru akan dilakukan open bidding .

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon, H. Anwar Sanusi, S.Pd., M.Si., mengungkapkan jika hari ini ada 290 yang dilantik untuk jabatan fungsional.

Masing-masing terdiri dari 230 jabatan fungsional dan 49 pengawas. Pemerintah, lanjut Anwar, memberikan kesempatan kepada ASN untuk tidak hanya memburu jabatan struktural saja, namun juga ada jabatan fungsional.

“Termasuk Satpol PP yang saat ini sudah merupakan jabatan fungsional,” ungkap Anwar. Dengan begitu, tindakan yang dilakukan bisa terukur karena ada standar operasi yang jelas untuk setiap tindakan yang dilakukan.

“Selain itu, baru tiga daerah yang memfungsionalkan Satpol PP di Indonesia,” ungkap Anwar. Yaitu Subang, Tuban dan Kota Cirebon. (Yones)