Cirebon,Beritainspiratif.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat melalui Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) wilayah Cirebon kembali menerima penyerahan tiga satwa dilindungi yaitu satu ekor kukang Jawa, dua ekor kucing hutan dan satu ekor buaya muara yang diberikan secara sukarela dari masyarakat, Senin (1/7/2019).

AKP Ade Kurniadi Karim selaku Polisi Kehutanan BBKSDA Jawa Barat mengatakan, penyerahan satwa dilindungi yang dilakukan di Kantor KSDA wilayah Cirebon, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, berawal dari laporan masyarakat Desa Lengkong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan, yang menemukan satwa jenis kukang Jawa di halaman rumahnya.

"Kemudian _call center_BBKSDA Jawa Barat kembali menerima laporan dari masyarakat Desa Ciparay dan Desa Leuwikujang Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, bahwa telah tertangkap dua ekor kucing hutan dan warga yang ingin menyerahkan seekor buaya muara yang telah empat tahun dipelihara," ujar Ade.

Dikatakan Ade, pada hari Jumat pihaknya menerima laporan dari call center bahwa ada masyarakat yang menemukan kukang di halaman rumahnya di Kuningan. Kemudian hari Sabtu pihak Resor KSDA melakukan evakuasi.

"Dan kebetulan tadi pagi kami mendapat laporan ada buaya muara dan kucing hutan di Majalengka," terangnya.

Menurut Ade, dua ekor kucing hutan tersebut sengaja ditangkap karena sering memangsa ternak ayam milik warga. Sedangkan asal usul buaya tersebut merupakan pemberian dari masyarakat yang menjaring ikan di sungai Cimanuk, kemudian dipelihara, hingga akhirnya sang pemilik tahu bahwa buaya muara merupakan satwa dilindungi.

Ade juga menyampaikan, ketiga jenis satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selanjutnya, satwa-satwa tersebut akan dievakuasi ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan, sebelum nantinya akan direhabilitasi atau dilepasliarkan ke habitatnya. (Dekur)