Cirebon, Beritainspiratif.com -Sekretaris Daerah Kota Cirebon,Asep Dedi,berharap para pengembang atau developer perumahan menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Demikian diungkapkan Asep Dedi usai membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 01 tahun 2019 tentang tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di Kota Cirebon, Kamis (27/6/2019).

Dedi mengatakan penyerahan dilakukan agar tercipta mewujudkan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal layak, sehat, aman dan nyaman.

“Perwali ini akan memuat tata cara penyerahan fasum dan fasos kepada pemerintah. Tentunya kami berharap pengembang dapat menyerahkan fasum dan fasos tersebut,” ungkap Asep Dedi.

Asep Dedi menambahkan pihaknya melihat masih banyak pengembang yang belum menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah. Hal ini menyulitkan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan perbaikan terhadap fasum dan fasos yang ada di wilayah perumahan.

“Dengan regulasi yang jelas tentunya penyerahan fasum dan fasos dapat diserahkan secara jelas. Pengembang dapat menyiapkan semua persyaratan sesuai Perwali,” kata Sekda.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Ir. Eddy Krisnowanto, MM mengatakan penyerahan perumahan sangat penting dilakukan.

Hal ini menjamin pemerintah melaksanakan berbagai perbaikan untuk mewujudkan prasarana, sarana dan utilitas umum dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.

“Penyerahan juga bertujuan menjamin terwujudnya perumahan dan permukiman yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, terencana, terpadu dan berkelanjutan,” ujar Eddy.

Eddy menambahkan penyerahan fasilitas tentunya harus disesuaikan dengan keputusan Perwali. Tentunya berbagai persyaratan harus dipenuhi pengembang ketika menyerahkan fasum dan fasos. Beberapa persyaratan antara lain perijinan sudah selesai, kondisi fasilitas dalam keadaan bagus dan lainnya.

“Semua termuat dalam Perwali. Kami tentu mendukung pengembang menyerahkan fasilitas tersebut kepada kami. Kami melakukan sosialisasi ini agar informasi sampai kepada pengembang dan masyarakat,” tandasnya. (Yones)