Bandung,Beritainspiratif.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, menerima 30 pengaduan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2019.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, sampai sepekan menjelang hari raya Idul Fitri, pihaknya menerima 30 laporan berasal dari perusahaan dan karyawan (27), serta dari pegawai instansi pemerintah (3). Ke 3 laporan yang berasal dari indtansi pemerintah, disampaikan oleh pegawai non PNS Dinas Tata Ruang kota Bandung, Puskesmas Dayeuhkolot Kabupaten Bandung dan Dinas Pertanian prov. Jawa Barat

Laporan berupa pengaduan dan konsultasi itu, dikirim melalui telephone, W.A dan email ke posko yang tersebar di 5 wilayah kerja pengawasan ketenagakerjaan se Jawa Barat.

"Dari laporan yang masuk, sebagian besar berkaitan dengan THR yang tidak dibayarkan dan jumlah THR yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Ade di gedung sate kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

Ade menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi ke lapangan. Sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2019, setiap perusahaan yang memiliki pekerja, wajib memberikan THR dengan batas waktu 7 hari sebelum hari raya.

Sedangkan terhadap pengaduan atas pegawai instansi pemerintah, akan disampaikan ke pemda setempat dan Dinas Pertanian Jabar.

"Kami akan konfirmasikan kepada pemda setempat, karena memang ini tidak dalam ranah pengawasan Disnakertrans Jabar," ucap Ade.

Sementara untuk menekan urbanisasi pasca hari raya Idul Fitri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil akan melakukan sosialisasi dan operasi simpatik di pusat-pusat mudik

Kepala Disdukcapil Jawa Barat Heri Suherman mengatakan, untuk kota Bandung sosialisasi akan dilaksanakan 31 Mei mendatang di tiga titik yaitu stasiun Kiaracondong, terminal Leuwipanjang dan terminal Cicaheum. Di ketiga titik tersebut, pada arus balik petugas juga akan melakukan operasi simpatik terhadap pendatang.

"Kami akan melakukan sosialisasi agar para pemudik yang kembali ke Bandung, tidak membawa teman atau saudara. Kami tidak melarang urbanisasi, tapi harus punya keterampilan, sudah siap pekerjaan atau punya tempat tinggal. Kalau tidak punya, akan kami pulangkan ke daerah asalnya," tegas Heri.

Ia menambahkan, langkah itu diambil untuk mencegah dampak sosial atau dampak negatif dari urbanisasi.

"Pendatang yang tidak memiliki keahlian atau lapangan kerja yang sudah siap nenampung, akan menimbulkan dampak sosial seperti pengangguran bahkan cenderung akan meningkatkan angka kriminalisasi," pungkasnya.

[Ida]