Jakarta, Beritainspiratif. com - Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), pada 23 Januari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat.

Disebutkan dalam Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat diberikan honorarium setiap bulan.

Dikutip dari laman Setkab, besaran honorarium sebagaimana dimaksud, yaitu: a. Ketua, sebesar Rp25.200.000,00; b. Wakil Ketua, sebesar Rp24.000.000,00; dan c. Anggota, sebesar Rp23.950.000,00.

“Honorarium sebagaimana dimaksud belum termasuk pajak penghasilan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat, menurut Perpres ini, diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mendapatkan gaji sebagai PNS, menurut Perpres ini, honorarium sebagaimana dimaksud dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji sebagai PNS.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perpres ini diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatikan, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Januari 2019.

(Yones)