Jakarta, Beritainspiratif.com - Warga Negara Indonesia (WNI) berpenghasilan (tetap) dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Batas pelaporan SPT untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret 2020 dan 30 April 2020 untuk badan atau perusahaan. Adapun, pelaporan masih bisa dilakukan secara elektronik (online), yang diungkap dari laman resmi Ditjen Pajak.

Berikut tutorialnya.
Pertama-tama, masyarakat yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan penghasilan kena pajak (PTKP), yaitu Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Jika di bawah, tidak diwajibkan namun boleh ikut melaporkan.

Cara melaporkan SPT Tahunan online untuk orang pribadi (OP) dimulai dengan memegang bukti potong dan memiliki efin. Bukti potong dari perusahaan ini merupakan data yang akan diisi dalam melakukam pelaporan. Sedangkan efin atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak.

Cara bikin efin pun sangat mudah, WP bisa mendatangi KPP tanpa diwakili atau bisa secara online dengan mengunduh formulir permohonan aktivasi efin. Syarat yang perlu dibawa untuk orang pribadi adalah foto kopi KTP dan aslinya, NPWP, serta email aktif. Setelah berhasil, maka akan didapatkan nomor yang bisa mengakses pengisian SPT Tahunan online dengan efiling.

Pelaporan bisa langsung mengunjungi website Ditjen Pajak yang berada di alamat djponline.pajak.go.id dan memilih kolom layanan e-filing. Setelah itu, tekan kolom buat SPT dan pilih tahun pajak 2018 dengan status normal.

Selanjutnya, WP OP bisa memilih kolom SPT 1770 SS. Diisi sesuai formulir 1721 A1/A2, dilanjutkan dengan pengisian kolom penghasilan, harta, kewajiban, dan tanggungan.
Jika sudah melalui tahap ini WP tinggal mengirim laporan tersebut dan tidak lama setelah mengirim akan mendapatkan bukti penerimaan laporan SPT elektronik yang dikirimkan ke email WP.

Perlu dicatat dalam setiap pelaporan SPT secara online, para WP harus memastikan jaringan internet dan sistem komputerisasinya kuat. Sebab, jika salah satunya tidak mendukung maka pengisian harus diulang dari awal lagi.

(Yanis)