Bandung,Beritainspiratif.com - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang pelarangan penggunaan bahan bangunan yang dianggap berbahaya untuk bangunan dan gedung. Salah satunya yang dilarang yaitu penggunaan asbes

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung,‎ Iskandar Zulkarnaen mengungkapkan, asbes selama ini kerap digunakan sebagai atap bangunan.

Asbes mengandung zat beracun, dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 sebagai pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2010 mengatur soal persyaratan kesehatan bangunan dan gedung.

"Ada pasal lagi terhadap bahan yang dianggap beracun, di Perda ini kita atur untuk bahan yang berdampak ke masyarakat tidak dipakai lagi, contohnya itu asbes," ujar Zulkarnaen usai menghadiri acara Bandung Menjawab, di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (12/2/2019).

Dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut tertera di pasal 77 ayat 2 bahan bangunan yang aman dan tidak menimbulkan dampak penting harus memenuhi beberapa kriteria, yakni, tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun bagi kesehatan pengguna bangunan gedung, tidak menimbulkan efek silau bagi pengguna, masyarakat dan lingkungan sekitarnya, tidak menimbulkan efek peningkatan temperatur, sesuai dengan prinsip konservasi dan ramah lingkungan.

"Memang dari sisi bahannya asbes bahannya tidak sehat dipakai masyarakat,"ucapnya.

Asbes berpotensi memicu timbulnya kanker.‎ Untuk itu, Perda Nomor 14 Tahun 2018 secara tegas melarang penggunaan asbes lantaran dinilai mengancam kesehatan.

"Memang asbes berdampak zat yang ada didalamnya apabila terlalu panas menguap dan terhirup oleh yang tinggal di situ belum lagi kalau pembuatanya tidak sempurna, ada serpihan yang membahayakan,"pungkasnya.

(Mugni)