Cirebon,Beritainspiratif.com - Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, meminta agar Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) khususnya di tingkat Kecamatan, jangan hanya sebatas acara seremonial belaka, namun program yang diajukan dalam Musrenbang tersebut harus bisa direalisasikan.

"Karena adanya perbedaan kewenangan, peserta Musrenbang ditingkat kecamatan harusnya dibekali dengan refrensi kewenangan, sehingga tidak tumpang tindih kewenangan, hal ini jangan sampai tidak jelas dan Musrenbang sering kali jadi kuburan usulan," ujar H Mustofa, saat ditemui usai Musrenbang di Kecamatan Depok, Cirebon, Senin (4/2/2019).

Dikatakan H Mustofa, biasanya usulan hasil Musrenbang kecamatan yang memang bukan kewenangan kabupaten biasanya akan dihapus, karena tidak pahamnya kewenangan pekerjaan tersebut dan kesan Musrenbang jadi kuburan usulan, itu terus terjadi.

"Peraturan Bupati terkait kewenangan pekerjaan juga harus dirubah menyesuaikan kondisi, sehingga pembangunan bisa lebih terarah," tandasnya.

Lebih lanjut H Mustofa, mengatakan, dengan adanya UU no 6 terutama masalah infrastruktur jalan, dulu pemahanan jalan poros adalah jalan penghubung antara satu desa dengan desa lainnya dalam satu kecamatan, namun yang terjadi sekarang kan bukan seperti itu, poros desa adalah jalan penghubung desa yang beda kecamatan.

"Yang jadi permasalahannya jalan penghubung desa dengan desa dalam satu kecamatan akan terbengkalai, karena dana desa tidak bisa mengcover pekerjaan tersebut," tandasnya.

H Mustofa meminta kepada pemerintah daerah untuk segera merubah Perbup terkait kewenangan tersebut, sehingga pada akhirnya perkerjaan tidak tumpang tindih dan lebih terarah.

(Dekur)