Cirebon, Beritainspiratif.com - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) tidak mengijinkan pegawainya untuk cuti selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019. Hal ini disampaikan Vice Presiden PT KAI Daop 3 Cirebon Ida Hidayati kepada wartawan di Cirebon Rabu (19/12/2018)

" (Pegawai KAI) cuti (selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru) nggak boleh," kata Ida.

PT. KAI menurut Ida, telah menetapkan masa angkutan Natal dan Tahun Baru selama 18 hari. " Mulai 20 Desember 2018 sampai dengan 6 Januari 2019," kata Ida

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru, PT. KAI Daop 3 Cirebon menambah 4 kereta tambahan dengan tambahan perjalanan 8 kali sehari.

(Yones)