Jakarta, Beritainspiratif.com - Pemprov DKI menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tingkat Provinsi seluruh Indonesia atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), gratifikasi, serta aplikasi pelayanan publik.

Penghargaan diserahkan oleh pimpinan KPK Agus Rahardjo, Alexander Marwata, dan Saut Sitomorang kepada Gubernur DKI Anies Baswedan di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018) yang dilansir dari laman Pemprov DKI.

Anies berterima kasih atas penghargaan yang diberikan KPK tersebut, dan mewakili Pemprov DKI. "Ini dikerjakan oleh semuanya. Ini adalah penghargaan untuk semuanya dan Alhamdulillah. Kita yang terbaik, kita bersyukur sekali," kata Anies.

Anies mengatakan penghargaan tersebut merupakan penilaian dari KPK untuk kinerja Pemprov DKI atas laporan gratifikasi yang disampaikan pada 2018 mencapai Rp 23 miliar selama setahun terakhir.

Penghargaan tersebut merupakan bukti komitmen Pemprov DKI melawan korupsi, dan Anies mengatakan jajarannya akan meningkatkan kesadaran untuk menghindari praktik korupsi.

(Yanis)