Bandung, Beritainspiratif.com - Walikota Bandung Oded M Danial mengatakan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung, yang sudah ditetapkan, telah sesuai dengan kebutuhan. Hal tersebut diungkapkan Oded di Bandung, Kamis (22/11/2018)

Seperti diketahui pada Rabu (21/11/2018) lalu Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Adapun untuk Kota Bandung UMKnya  ditetapkan sebesar Rp 3.339.580,61.

Oded mengatakan angka tersebut sudah berdasarkan kesepakatan tim pengupahan dari Kota Bandung yang terdiri dari berbagai unsur.

"UMK Kota Bandung sudah sesuai dengan ajuan Pemkot, karena begini, angka UMK Kota Bandung adalah hasil dari rapat Dewan Pengupahan. Dewan pengupahan itu baik dari dari serikat pekerja, ada daei Pemkot dan pengusaha juga ada," ungkapnya kepada Beritainspiratif.com

Meski begitu ditanya mengenai cukup atau tidaknya jumlah tersebut Oded berkilah baginya masalah cukup atau tidak itu tergantung dari bagaimana para buruh mampu mengatur keuangannya.

"Urusan cukup nggak cukup, itu relatif," katanya.

Oleh karena itu, kata Oded, Pemkot Bandung selain berkaitan dengan UMK, upaya-upaya yang dilakukan untuk mensejahterakan buruh juga dilakukan dalam bentuk lain seperti pemberian kebutuhan pokok dan tempat tinggal.

"Maka kita juga mengupayakan kesejahteraan buruh itu tidak hanya lewat UMK saja, UMK tetap ikuti sesuai aturan pemerintah,tapi juga kita memberikan yang lain misalnya ada sembako ada juga teman-teman dari serikat pekerja yang sudah dapat perumahan," katanya.

"Itulah bentuk-bentuk daripada perhatian Pemkot kepada para pekerja, jadi tidak ada penolakan dari buru," tandasnya.      (Tito)