Bandung, Beritainspiratif.com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat tahun 2019. Penetapan tersebut disampaikan olej Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Provinsi Jawa Barat, Fery Sofwan Arif di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/11/ 2018).

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor 561/Kep/1220-yanbangsos/2018 dengan mengacu pada UU nomor 13 Tahun 2003 serta pasal 46 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Fery mengumumkan, sebanyak 26 kota/kabupaten mengalami kenaikan yang sama rata yakni sebesar 8,03 %.

Penetapan tersebut, lanjut Fery di putuskan berdasarkan rekomensasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang terdiri dari unsur pengusaha yakni Apindo, sejumlah serikat buruh, dan pemerintah terkait.

Berbeda dengan wilayah lain, Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan sebesar 10 % nominalnya yakni Rp 1.714.673,33 adapun untuk wilayah lainya kenaikannya sama sebesar 8,03 persen.

Menurut Fery perbedaan kenaikan tersebut dilatarbelakangi karena Pangandaran diprediksi ke depan akan mengalami kenaikan potensi ekonomi.

"Pangandaran berpotensi mengalami kenaikan taraf ekonomi karena seiring dengan potensi wisata sehingga perlu ada hal yang menarik, salah satunya melalui upah pekerja," jelasnya.

Adapun, untuk 4 wilayah lain yakni Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27, Kota Bekasi Rp 4.229. 757,61, Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18 dan Kota Bandung Rp 3.339.580,61.

4 wilayah yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, berkisar antara Rp 3.872.551,72 sampai Rp 3.722.299,94.

6 wilayah yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar berkisar antara Rp 1.807.285,69 sampai Rp 1.688.217,52 serta 13 wilayah lainnya berkisar Rp 2.898.744,63 sampai 2.024.160,07.

(Tito)