Jakarta, Beritainspiratif.com - Akhirnya PT Noor Avia Group dinyatakan melanggar standar keamanan yang tertuang dalam kontrak kerja sama antara Pertamina dan para mitra usaha sebagai lembaga penyalur BBM, APMS No 66.0311 Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan. Kepada PT Noor Avia Group dikenakan sanksi berupa pemberhentian pasokan BBM selama satu bulan.

Pertamina menegaskan tidak mengetahui adanya resepsi pernikahan yang diadakan pada 14 Oktober lalu dilaksanakan di SPBU tersebut. Meskipun ada pemberitahuan, Pertamina tetap tidak akan memberikan izin untuk menyalahgunakan fungsi dari APMS/SPBU tersebut.

"Dengan sanksi tersebut, diperkirakan APMS akan kehilangan pemasukan sekitar Rp 40 juta dalam satu bulan karena tidak dipasok BBM," ungkap Manager Communication & CSR Region Kalimantan PT Pertamina, Yudy Nugraha pada Selasa, (16/10/2018) yang dilansir detikOto.

External Communication PT Pertamina, Arya Dwi Paramita menambahkan, agar tidak mengganggu pelayanan konsumen BBM Pertamina di sana, Pertamina menyarankan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan BBM di SPBU Pertamina lainnya yang terdekat dengan lokasi. Selama tenggat waktu tersebut masyarakat dapat memenuhi kebutuhan BBM di SPBU dengan lokasi terdekat yakni SPBU 64.711.04 Jalan H. Isbat dan SPBU 61.711.001 Jalan Brigjen H. Hasan Basri.

Pengalihan pelayanan kepada konsumen tersebut berlaku sampai APMS No 66.0311 Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin diizinkan beroperasi kembali.

Yudy menegaskan, Supaya tidak terjadi pelanggaran serupa yang berisiko bahaya bagi sekitar SPBU atau APMS, Pertamina akan melakukan penegasan kembali kepada mitranya mengenai aturan dan kontrak yang sudah disetujui. "Nanti kami tegaskan lagi aturan-aturan yang sebenarnya sudah ada kepada mitra usaha kami yang menyalurkan BBM dari Pertamina agar hal serupa tidak terjadi lagi dimasa mendatang," pungkasnya.

Ditambahkan oleh Yudy, bahwa kejadian langka ini baru pertama kalinya terjadi khususnya di daerah Kalimantan. "Baru pertama kali juga ini ada yang mengadakan resepsi pernikahan di SPBU, tapi selain itu belum pernah ada juga kasus penyalahgunaan fungsi SPBU di Kalimantan sepengetahuan saya," tutup Yudy.       (Yanis)