Cirebon, Beritainspiratif.com - Diduga mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis Pil Trihex dan Dextro, dua pria warga Gang Jaga Tamu, Dusun III Blok Desa, RT 003 RW 004 Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon di bekuk Sat Narkoba Polres Cirebon Kota pada Jumat (7/9)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kasat Narkoba AKP Yaser Arafat menyebutkan dua pria tersebut yaitu Suhendra (27) dan Ade (31) warga Dusun III Mundu, Cirebon.

Yaser mengatakan bahwa awalnya polisi menangkap tersangka Suhendra yang kedapatan sedang mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.

" Dari pengakuan tersangka Suhendra bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari tersangka Ade," kata Yaser, Senin (10/9).

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 98 butir pil Trihex, 103 butir pil Dextro dan uang hasil penjualan Rp. 80.000,.

Tersangka dan barang bukti kita amankan dibawa ke Sat Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyidikan lebih lanjut," kata Yaser.

" Kedua tersangka akan dikenai Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP," sebut Yaser.

Yones