Jakarta, Beritainspiratif.com - Mabes Polri akan mengecek perkembangan kasus video porno Ariel "Noah" dengan Luna Maya dan Cut Tari yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juli 2010.

"Nanti akan saya cek dulu kasus itu sudah sampai mana," ujar Wakapolri Komjen Syafruddin, di Jakarta, Jumat (3/8) sebagaimana dikutip dari Elshinta.com melansir Antara.

Cut Tari dan Luna Maya yang ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana enam bulan sampai satu tahun hingga kini belum juga dihentikan penyidikannya alias mengambang.

Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempraperadilankan Kapolri atas belum dihentikan kasus video porno Ariel "Noah" dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari, sementara kasus Ariel Noah dengan sangkaan pidana kesusilaan telah selesai persidangannya dan telah selesai menjalani hukuman penjara.

Materi gugatan LP3HI adalah meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang yaitu Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka seumur hidupnya.

Gugatan praperadilan itu justru meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3, karena LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.

YoC

Luna Maya, Ariel "Noah" dan Cut Tari. Sumber foto: https://bit.ly/2LVXJWL