Cirebon, Beritainspiratif.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mengesahkan Perda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Giri Nata di Ruang Rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Senin (30/7).

Persetujuan tersebut menandakan jika Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengalokasikan anggaran penyertaan modal ke PDAM Tirta Giri Nata. Dengan adanya persetujuan Perda tersebut rencana Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan mengalokasikan Rp 2 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Penjabat Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, mengatakan penetapan Perda Penyertaan Modal tersebut diharapkan meningkatkan kinerja PDAM Tirta Giri Nata. Penyertaan akan dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran Pemkot Cirebon.

“Kami harapkan dengan adanya penyertaan modal akan meningkatkan kinerja pelayanan PDAM,” ungkap Dedi usai penetapan Perda tersebut.

Dedi menambahkan pihaknya berterima kasih kepada DPRD Kota Cirebon telah menyetujui Perda tersebut sehingga kinerja Perumda Tirta Giri Nata dapat meningkat. Perda ini juga menggantikan Perda No 12 tahun 2012 terkait penyertaan modal Permerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perumda PDAM Tirta Giri Nata.

Selain itu ditetapkan juga Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah.

Persetujuan dan penetapan Perda merupakan pertanda positif jika mandat yang diemban Pemkot Cirebon dalam pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

YoC

Pj Walikota Cirebon, Dedi Taufik, sumber : Humas Pemkot Cirebon