Majalengka, Beritainspiratif.com- Kantor pelayanan Samsat Kabupaten Majalengka, terus dipenuhi Wajib Pajak (WP). Hal tersebut terjadi seiring dengan adanya program bebas admistrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II) dan gratis denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala CPPD Prov Jabar, wilayah Kabupaten Majalengka, Asep Cucu didampingi Kasi Penagihan dan Penerimaan, Ade Wikarta dan Kasi Pendataan dan Penetapan, Doni Firyanto mengatakan, bahwa para WP berbondong-bondong mendatangi Samsat Majalengka.

Mereka, selain untuk memenuhi kewajibannya membanyar pajak kendaran bermotor juga sekaligus untuk memanfaatkn program tersebut.

Menurut Asep Cucu, program pembebasan biaya balik nama nendaraan bermotor dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, sudah berlangsung 12 hari sejak digulirkan 1 Juli 2018.

Program tersebut, kata dia, rencananya dilaksanakan selama 2 bulan, sampai 31 Agustus 2018 mendatang.

"Sejak digulirkannya program tersebut, para WP meningkat hingga tiga kali lipat dari hari-hari biasanya. Saat ini kalau di rata-rata dalam sehari kita melayani kurang lebih 1000 wajib pajak, kalau seperti biasa kita hanya melayani kurang lebih dari 400 wajib pajak," katanya, Kamis (12/7).

Dia menambahkan, selama diberlakukannya pembebasan biaya admistrasi BBNKB II dan gratis denda PKB ini, memang menjadi satu animo bagi masyarakat.

Karena menurutnya, kegiatan sosialisasi yang pihaknya lakukan bersama-sama, baik Bapenda, Jasa Raharja dan kepolisian sudah sangat maksimal.

“Termasuk jajaran juga ikut membantu untuk mensosialisasikan program ini, sehingga kita bisa melihat bagaimana animo masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut. Lantaran, kita telah melakukan berbagai upaya untuk mensukseskan program tersebut,"ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada warga masyarakat  Majalengka untuk memanfaatkan secara maksimal program ini. “Program ini belum tentu ada di tahun depan," himbaunya.

YoC