Beritainspiratif.com - Bank Indonesia menyampaikan bahwa tidak semua bank bisa memberikan KPR tanpa DP, dan hanya bank dengan NPL dibawah 5 persen saja yang bisa memberikan KPR tanpa DP, CNN Indonesia.

Meskipun Bank Indonesia mengizinkan pembebasan uang muka(Down Payment/DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun demikian, bukan berarti semua bank umum boleh memberikan fasilitas KPR dengan DP nol rupiah dan itu sangat tergantung pada kinerja masing-masing, demikian disampaikan Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto.

Kami beri pelonggaran untuk pembeli pertama, tapi kami serahkan kepada manajemen risiko yang ada di bank masing-masing.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pemanfaatan kebijakan KPR tanpa DP hanya berlaku dengan kondisi kecukupan likuiditas bank. Selain itu, BI juga mensyaratkan rasio kredit bermasalah (Nonperforming Loan/NPL) net di bawah 5 persen atau NPL gross sektor properti 5 persen.

Ini menunjukkan bahwa aspek prudential (kehati-hatian) masih ada. Karena kami ingin kebijakan ini tetap menjamin kehati-hatian dan perlindungan terhadap konsumen," kata Perry.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan kebijakan ini sengaja dilakukan ketika penjualan rumah tidak begitu tinggi seperti saat ini, namun ke depan, bila penjualan rumah sudah meningkat dan cenderung terlalu tinggi (booming), bukan tidak mungkin bank sentral nasional akan mengubah aturan ini lagi.

Kebijakan makroprudensial itu bersifat countercyclical. Saat suatu hal sedang booming, kami ketatkan (aturannya). Tapi ketika soft (lunak), itu kami rendahkan,ujarnya.

BI memberlakukan pembebasan rasio pinjaman terhadap nilai agunan (Loan to Value/LTV) untuk pembelian rumah pertama. Namun, untuk pembelian rumah kedua dan ketiga tetap diterapkan ketentuan DP sebesar 10-20 persen, kecuali untuk tipe rumah berukuran 21 meter persegi (m2).

Selain itu, BI juga memberi pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden. Pelonggaran ini dimungkinkan hingga maksimal lima fasilitas kredit tanpa melihat urutan.

Dengan ketentuan itu, maka pencairan kredit dimungkinkan sejak rumah pertama kali akan dibangun. Begitu akad kredit, pencairan kredit diberikan maksimum 30 persen. Lalu setelah fondasi rumah selesai dibangun, maksimum pencairan menjadi 50 persen dari plafon kredit. Setelah tutup atap selesai, pencairan maksimum mencapai 90 persen dari plafon. Sedangkan, pencairan kumulatif baru terjadi pada saat penandatangan serah terima akte jual beli dan cover note. (Yanis)