Bandung, Beritainspiratif.com -

Pelaksanaan Uji Kompetensi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2018 dilaksanakan pada 25, 26 dan 28 Juni 2018. Uji kompetensi tersebut dikhususkan untuk jalur prestasi. Sekertaris II PPDB Jawa Barat, Edy Purwanto mengatakan penilaian dan teknis uji kompetensi diserahkan kepada sekolah masing-masing.

“Iya nanti setiap sekolah berkoordinasi dengan guru mata pelajaran masing-masing sesuai dengan prestasi yang diujikan. Misalnya, untuk prestasi olahraga, dengan guru olahraga, atau bisa kerjasama dengan KONI,” ujar Edy seperti dilansir

Pikiran Rakyat pada (24/6/2018)

Siswa yang mengikuti PPDB 2018 jalur prestasi, akan mengikuti uji kompetensi di sekolah. Siswa diharapkan selalu berkoordinasi dengan sekolah, karena teknis uji kompetensi setiap sekolah dan uji kompetensi setiap prestasi, berbeda-berbeda.

Untuk menentukan nilai akhir PPDB jalur prestasi, Edy mengatakan hasil skor prestasi merupakan hasil nilai uji kompetensi ditambah dengan skor prestasi. Sedangkan hasil total skor prestasi merupakan skor jarak ditambah skor prestasi.

Perhitungan skor akhir

“Untuk SMA semuanya menggunakan skor jarak, bobotnya 70 persen. Sedangkan untuk SMK tidak ada skor jarak. Maka, walaupun prestasi yang didapat misalnya semua juara 1, untuk lolos seleksi, ya dilihat juga jarak rumahnya dan hasil nilai uji kompetensi,” ujar Edy.

Berikut adalah rumus proses penghitungan skor akhir seleksi PPDB 2018 jalur prestasi :

1)    Menghitung skor prestasi

Skor Prestasi = bukti prestasi + hasil uji kompetensi

2)    Menghitung skor total

Skor Total = (skor jarak x bobot) + (skor prestasi x bobot),

Bobot untuk skor jarak adalah 30 %, bobot untuk prestasi adalah 70%.

(Kaka)

Ilustrasi: website pendidikan.com