Ambulans Berlogo Boleh, karena Disiapkan untuk Kepentingan Sosial



Jakarta, Beritainspiratif.com – KPU melarang pemberian bantuan gempa di Palu berlogo parpol atau foto calon, akan tetapi KPU memperbolehkan ambulans berlogo parpol digunakan dalam melakukan aksi sosial untuk memberikan bantuan kepada korban di lapangan.

"Banyak partai yang sudah punya mobil ambulans (berlogo) itu boleh," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018) dari laman KPU.

Ambulans tersebut memang disiapkan untuk kepentingan sosial, namun atribut kampanye lain, seperti bendera dan logo parpol dalam bantuan, tidak diperbolehkan.

"Karena kan tidak mungkin dicopot dulu, jadi kalau untuk jenis-jenis mobil yang memang di-branding untuk kepentingan sosial tentu saja diperbolehkan, itu sesuai dengan aturan KPU," ujar Wahyu.

"Tapi untuk atribut yang lain itu tidak boleh, kenapa tidak boleh karena itu bukan metode kampanye," sambungnya.

Wahyu menyampaikan, bahwa atribut kampanye dalam bantuan tidak masuk metode kampanye, karena metode kampanye telah diatur berupa pertemuan terbatas hingga tatap muka. Sedangkan bantuan kemanusiaan tidak bisa dikaitkan dengan aktivitas politik.

"Kan metode kampanye ada, tatap muka, pertemuan terbatas, dialog, pemasangan APK. Jadi titik-titik yang perlu kita tegaskan itu bencana, jadi pendekatannya kemanusiaan, kalau kemanusiaan itu nonpolitik, baik politik sebagai aktivitas maupun sebagai simbol," kata Wahyu.      (Yanis)

Berita Terkait