Ajengan Masuk Sekolah Akan Diterapkan di Jawa Barat Pada Tahun Ajaran Baru 2019



Bandung, Beritainspiratif.com - Program Ajengan Masuk Sekolah (AMS) yang digulirkan Pemda Provinsi Jawa Barat, akan mulai diterapkan di SMU/ SMK pada tahun ajaran baru 2019.

Saat ini Pemdaprov Jabar terus mematangkan perisapan terkait teknis pelaksanaannya.

Ditemui usai memimpin rapat terkait AMS dengan para ketua Majelis Ulama Indonesja (MUI) Kabupaten/ Kota se-Jabar, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, payung hukum tentang program AMS sudah ada termasuk anggarannya ada di APBD murni 2019 Jabar.

"Kami terus matangkan persiapannya. Alhamdulillah payung hukum sudah ada, kemudian anggaran juga sudah dialokasikan di APBD murni 2019, tinggal teknisnya" kata Uu di rumah dinasnya, Senin (04/02/2019).

Uu menuturkan, program serupa pernah Ia terapkan di Kabupaten Tasikmalaya saat menjadi Bupati dan sukses dilakukan.

Namun kali ini, dalam konteks Jawa Barat harus dikaji lebih dalam karena jumlah siswa dan sekolah yang banyak dengan karakteristik berbeda-beda. Pihaknya pun tetap akan mengakomodir bagi siswa yang beragama non muslim.

"Sekalipun ini pernah dilakukan di Tasikmalaya, tapi sekarang konteksnya lebih luas lagi dan masyarakat yang heterogen termasuk ada non muslim yang juga harus terakomodir dan sedang kami bahas pula," tuturnya.

Untuk tahap awal, dalam pelaksanaannya ajengan atau kyai akan mengajarkan langsung kepada murid. Namun tidak tertutup kemungkinan akan berkolaborasi dengan guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

"Nanti kalau guru agamanya sudah bisa, kenapa tidak kita kolaborasi dengan guru PAI di sekolah," ucapnya.

Materi yang diberikan dalam program AMS, tidak hanya ceramah keagamaan saja tapi akan sama dengan kurikulum yang diterapkan di pesantren.

"Kami ingin memberikan pelajaran tidak hanya dengan pidato, tapi teknisnya seperti ajengan di pesantren maka kurikulimnya pun ada kitab kuning dan lainnya supaya mereka tahu," jelas Uu.

Terkait ajengan yang akan dilibatkan dalam program tersebut, Uu menyerahkan sepenuhnya ke MUI.

Dalam hal ini ajengan tidak harus memiliki izasah yang tinggi, namun memiliki kapabilitas dan pengalaman di pesantren. Selain itu ajengan juga akan diprioritaskan, bagi yang berdomisili dekat dengan sekolah.

"Ajengan atau kyai nya jangan dilihat izasahnya, asal berpengalaman dan mereka dilegalisasi oleh MUI jadi yang berhak menunjuk ajengannya adalah MUI," ujarnya.

(Ida)

Berita Terkait