Ahli Bangunan di Kota Bandung Wajib Punya Lisensi



Bandung,Beritainspiratif.com - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Surat Lisensi Bekerja Perencana (SLBP) harus di miliki seorang ahli untuk melakukan pekerjaan perencanaan, pengawasan pelaksanaan pemeliharaan dan pengkajian teknis bangunan di wilayah Kota Bandung.

"Mungkin ini semacam pemberian SIM tapi lain (bukan) surat ijin mondok (nginap) jadi ini sebagai lisensi buat mereka, sebagai tupoksi konsultan pengawasan perencanaan dan pembangunan Kota Bandung,"ucap Oded Saat menghadiru peluncuran SLBP di De Paviljoen Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung Rabu (23/10/2019).

SLBP bakal di keluarkan oleh dinas tataruang (Distaru) Kota Bandung yang berlaku selama 3 tahun.

Menurutnya, dengan adanya SLBP ini diharapkan penataan di Kota Bandung lebih rapih lagi. Pihaknya mengatakan, untuk saat ini masih menyasar bangunan besar belum sampai bangunan rumah tangga.

"Harapan saya dengan adanya mereka mempunyai lisensi ini nanti kedepanya di Kota Bandung semakin rapih, tidak lagi hal yang tidak di inginkan. Untuk saat ini yang gede-gede dulu seperti hotel, resto, kedepanya semuanya harus,"jelasnya.

Sementara itu Kepala Distaru Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan, untuk mendapatkan SLBP tidak di pungut biaya, karna hanya mengikuti assesment dan sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Untuk mendapatkan SLBP gratis ini kan cuman ikut assesme harus ada tesnya, ini bisa per-orangan. Ada Perda Bangunan dan ada perwal sudah kita keluarkan sesuai regulasi,"ucapnya. (Mugni)

Berita Terkait