Ada yang Berbeda Pada PPDB 2018/2019 Dinas Pendidikan Jabar



Bandung, Beritainspiratif.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019 diharapkan berjalan tertib, aman dan  lancar.

Sebab, persiapan PPDB tahun ini, sudah diupayakan semaksimal mungkin. Begitu pun sosialisasi aturan PPDB sudah dilaksanakan  maksimal dengan berbagai cara dan media .

Baik melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kepala Cabang Dinas (KCD), maupun oleh sekolah dan stake holder.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ahmad Hadadi optimis, PPDB tahun ini akan berjalan baik dan sukses. Secara substansial PPDB hadir untuk memberikan keadilan kepada seluruh sekolah.

"Melalui PPDB ini, kami berharap seluruh sekolah di Jawa Barat telah memiliki kualitas yang sama,  tidak ada lagi pelebelan sekolah favorit dan tidak favorit," kata Hadadi, Kamis (31/5).

Sementara itu, Ketua Panitia PPDB Jawa Barat yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan, Firman Adam mengatakan, sosialisasi PPDB sudah dilakukan secara bertahap. Sosialisasi dilakukan agar secara internal dan masyarakat luas memahami aturan PPDB dengan baik.

Menurutnya, setelah melakukan evaluasi dari pelaksanaan PPDB sebelumnya, Firman mengatakan, ada beberapa perbedaan mekanisme PPDB tahun ini.

“Pertama soal pendaftaran. Tahun lalu masyarakat bisa mendaftar secara online, langsung. Ia menginput data dirinya sendiri secara online. Sekarang, dengan pertimbangan tidak semua masyarakat bisa mengoperasikan IT, maka pendaftaran ke sekolah langsung yang dituju,” ujar Firman.

Selain itu, kata Firman, untuk siswa yang akan mendaftar ke sekolah di luar kota atau kabupaten, siswa dapat mendaftarkan diri melalui cabang dinas pendidikan sesuai domisili.Perbedaan kedua, lanjut Firman untuk jalur, tahun sebelumnya, ada jalur akademik dan jalur non-akademik. Untuk tahun ini, ada lima jalur.

Pertama jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Kedua, Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG) dan anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas (ABK). Jalur ketiga, warga penduduk setempat (WPS).

Jalur keempat adalah Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN). Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memilih seleksi PPDB dengan menggunakan nilai hasil ujian nasional.

Jalur terakhir adalah prestasi atau bakat istimewa bidang akademik atau nonakademik.

Disinggung zonasi, Firman menjelaskan, tahun ini PPDB masih menggunakan sistem zonasi. Penerapan sistem zonasi untuk calon peserta didik yang berdomisili pada zonasi  dalam wilayah Jawa Barat, paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan calon peserta didik yang diterima, dengan ketentuan :

a. Kuota 20% bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu;

b. Kuota 5% bagi calon peserta didik dari putera-puteri guru sebagai penghargaan maslahat bagi guru, dan bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas;

c. Kuota 10%  bagi calon peserta didik khusus warga penduduk setempat yang berdomisili pada radius jarak terdekat ke satuan pendidikan yang dituju;

d. Kuota 40% diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti PPDB melalui jalur NHUN)

e. Kuota 15% diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti PPDB melalui jalur prestasi.  (Dudy)

Keterangan foto : Seketaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Firman Adam, Kabid PSMK Dodin Rusmin, KABID PSMA Yessa Sarwedi, Kepala Balai Tikomdik Endang Susilastuti dan Sekretaris 1 Panita PPDB Dian Peniasiani melakukan Diskusi dan Konferensi Pers PPDB, di Roemah Nenek, Jalan Cibeunying, Kota Bandung, Kamis (31/5/2018).

Berita Terkait