8 Usulan Dewan Profesor Unpad Kepada Gubernur Jabar Terkait Penanganan COVID-19



Bandung, Beritainspiratif.com - Dewan Profesor Universitas Padjadjaran menyampaikan usulan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat M. Ridwan Kamil terkait penanganan Coronavirus (COVID-19) di Jawa Barat Senin (30/3).

Sebanyak delapan usulan disampaikan Dewan Profesor kepada Gubernur dan Pemprov Jabar. Usulan yang diinisiasi oleh sejumlah Guru Besar Unpad ini telah dibukukan untuk kemudian disampaikan kepada jajaran di Pemprov Jabar.

“Buku Usulan Pemikiran Dewan Profesor Universitas Padjadjaran terkait Penanganan CORVID-19 ini diinisiasi oleh para Profesor yang mendapat sambutan dan dukungan dari Ketua Dewan Profesor, Ketua Senat Akademik dan tentunya dari Rektor Universitas Padjadjaran,” tulis Editor sekaligus Perumus Usulan Prof. Tarkus Suganda, Ir., M.Sc., PhD.

Berdasarkan analisis dari 20 kontributor pengusul, dijelaskan bahwa jumlah penduduk tertular Coronavirus terus meningkat secara cepat di Indonesia. Berdasarkan data pertambahan jumlah orang terinfeksi dan prediksi para ahli, tren bertambahnya penderita masih akan terus meningkat akibat kurang efektifnya kebijakan yang diberlakukan saat ini.

Di sisi lain, pemberlakuan pembatasan sosial (social distancing/physical distancing) dinilai tidak efektif. Dua penyebabnya adalah masih simpang siurnya informasi kebijakan ini di masyarakat, serta kurang masifnya sosialisasi tentang kebijakan ini pada sejumlah media.

Tenaga kesehatan menjadi golongan masyarakat terbesar (12%) yang menunjukkan hasil positif terinfeksi Coronavirus. Di lingkup Rumah Sakit Pendidikan, peserta pendidikan dokter spesialis paling berpotensi terpapar penderita, sehingga sebagian besar dikhawatirkan termasuk ODP.

“Terlebih lagi jam jaga yang panjang bagi mereka mengakibatkan kelelahan dan berisiko untuk mengalami sakit yang berat, sementara banyak petugas kesehatan bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang standar, bahkan ada yang tidak menggunakannya,” tulis Prof. Tarkus.

Adapun 8 usulan Dewan Profesor Unpad adalah sebagai berikut:

1. Membuat RS baru di hotel atau tempat lain sebagaimana penggunaan Wisma Atlet di DKI Jakarta;

2. Mengembangkan RS yang sedang dibangun seperti RS Edelweis sebagai RS COVID19;

3. Menjadikan RS Al Islam dan RS Al Ihsan dan RS provinsi lainnya menjadi rumah sakit khusus COVID-19 sebagai back up RS Hasan Sadikin, karena kedua RS ini memiliki fasilitas yang cukup besar. Namun demikian, beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah:

  • Perekrutan tenaga kesehatan yang diperlukan. Unpad bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi sudah memberikan pelatihan tenaga kesehatan (relawan perawat) yang dibutuhkan (lihat Lampiran). Selain itu, di RS Hasan Sadikin terdapat peserta pendidikan dokter spesialis yang jumlahnya cukup banyak (ca. 50-100 orang per departemen).
  • Fasilitas Rumah Sakit, APD, dll. sesuai yang dibutuhkan untuk penanganan COVID-19
  • Waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan. Semakin cepat semakin baik.
  • Kesesuaian bangunan
  • Peruntukan yang jelas untuk jenis pasien (pasien ringan/ringan-sedang, sedangberat, berat, atau semua tingkatan)
  • Pembuangan limbah medis
  • Penolakan dari lingkungan. Perlu sosialisasi yang intensif melalui tokoh masyarakat kepada warga sekitar.

4. Sosialisasi pemahaman Karantina Wilayah yang intensif dan jelas kepada masyarakat, termasuk hak minimal dan kewajiban masyarakat, termasuk sanksi jika melanggar ketetapan Karantina WIlayah dan durasi berapa lama Karantina Wilayah akan diberlakukan.

5. Melakukan Active case finding dengan pemeriksaan rapid test masif untuk masyarakat luas yang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR bila positif atau diulang 7–14 hari kemudian bila negatif. Dengan demikian data pembagi angka kematian menjadi lebih akurat. Selain itu, dengan ditemukannya kasus positif, dapat diantisipasi kemungkinan risiko penularannya.

6. Terkait rapid mass screening maka pemerintah dihimbau untuk melakukan:

  • Pengadaan BHP untuk rapid mass screening.
  • Memperluas laboratorium rujukan, termasuk laboratorium perguruan tinggi dan rumah sakit yang kapabel.

7. Perlindungan tenaga kesehatan dengan APD standar:

  • Mapping jumlah tenaga kesehatan (dokter, perawat, paramedis, dll) untuk memperkirakan jumlah kebutuhan APD dalam 2-3 bulan ke depan dan menyiapkan lapisan ke-2, ke-3, dst jika diperlukan.
  • Penyediaan dan produksi APD (gown, sarung tangan, masker surgical dan N95, google, face shield) ditingkatkan. Mencari tempat/alamat pembuat APD yang selama ini di ekspor ke Cina karena ditemukan bahwa pabriknya ada di Jawa Barat. Pemerintah dapat melakukan pendekatan agar produksinya diprioritaskan untuk Jawa Barat.
  • Jika butir b. di atas ditetapkan, diperlukan kebijakan khusus pemerintah untuk mengizinkan prabrik tetap beroperasi dengan karyawan yang tinggal di dalam pabrik dan dimonitor kesehatannya.

8. Selama masa Karantina Wilayah, Pemerintah Provinsi harus:

  • Memberikan izin khusus ke luar rumah untuk berobat ke rumah sakit bagi pasien-pasien tertentu, contohnya pasien gagal ginjal yang harus cuci darah 2-3 kali seminggu.
  • Memberikan proteksi bagi orang rentan, seperti lansia, orang dengan penyakit komorbid, dan ibu hamil, misalnya dengan pemberian Vitamin C dan E serta suplemen lainnya serta menjamin pelayanan RS sesuai prosedur standar agar tidak terjadi risiko perburukan kondisi pasien dan mencegah peningkatan mortalitas bagi pasien kedaruratan non-COVID-19.
  • Mengatur waktu penugasan untuk mengurangi kelelahan peserta pendidikan dokter spesialis di RS Pendidikan dengan melakukan penetapan jam kerja, termasuk bagi PPDS jaga. Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) mengusulkan jam kerja bagi PPDS maksimal 11 jam setiap shift.
  • Menyediakan pedoman terapi obat (guideline) yang disesuaikan dengan ketersediaan obat di lapangan.
  • Mempersiapkan akomodasi, transportasi dan insentif bagi tenaga medis yang mengangani pasien COVID-19.
  • Melakukan pendataan dan pelatihan relawan tenaga medis dikoordinasikan oleh 10 FK PTN di Indonesia. Unpad memiliki metode daring untuk melakukan pelatihannya.
  • Mengurangi pemberitaan yang membuat panik/stress pada masyarakat dan meningkatkan berita yang menumbuhkan rasa optimisme, karena kepanikan dapat menyebabkan efek domino yang buruk.
  • Menggerakkan anggota masyarakat dari mulai RT/RW untuk menumbuhkan solidaritas saling bekerjasama dan tolong menolong untuk menjelaskan pentingnya menjaga “jarak aman”, pola hidup bersih dan sehat dalam menghindari penularan virus Corona, dan membantu secara ekonomi tetangga terdekat yang terimbas langsung oleh kebijakan Karantina Wilayah.
  • Menjamin toko dan warung sembako tetap buka dengan pengamanan dari aparat keamanan;
  • Menjamin klinik kesehatan dan RS tetap bisa diakses;
  • Menjamin subsidi sembako bagi keluarga miskin kelas menengah ke bawah
  • Menjamin kebutuhan (makan dan minum), perlengkapan standar kesehatan (masker standar) bagi aparat keamanan selama bertugas lapangan dan pemeriksaan kesehatannya selama bertugas.

Dalam buku usulan tersebut, Dewan Profesor juga menjelaskan bahwa Unpad sudah mengembangkan program AMARI COVID-19 atau Aplikasi Mawas Diri COVID-19.*

Sumber:Laman resmi Unpad

Berita Terkait