6 Hal yang Tak Boleh Dilakukan oleh PNS di Medsos, Apa Saja?



Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat mengeluarkan siaran pers dengan nomor 006/RILIS/BKN/V/2018, Jumat (18/5/2018) di Jakarta dan ditandatangani Kepala Biro Humas Kemasyarakatan BKN, Mohammad Ridwan.

Siaran pers, yang dilansir oleh SERAMBINEWS.COM memuat tentang enam aktivitas ujaran kebencian di media sosial yang berkategori pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artinya enam aktivitas tersebut tidak boleh dilakukan para pegawai negeri melalui media sosial.

Dalam siaran pers disebutkan, hal ini untuk membantu pemerintah dalam memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.

BKN menegaskan bahwa ASN diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Hingga siaran pers ini diterbitkan BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin," kata Kepala Biro Humas Kemasyarakatan BKN, Mohammad Ridwan.

Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA.

ASN diminta tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terkait siaran pers BKN Pusat tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Makmur SH MHum, melalui pesan Whatsapp, Sabtu (19/5/2018) malam, kepada SERAMBINEWS.COM.

Ya, hal tersebut bukan berupa surat, tapi siaran pers dari karo humas BKN," katanya.

Menurut Makmur, siaran pers itu dibuat Biro Humas BKN setelah viralnya secara nasional kasus ujaran kebencian yang baru-baru ini dilakukan seorang PNS dengan inisial BK yang menjabat Plt kepala salah satu dinas di Lhokseumawe.

Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin yang tak boleh dilakukan ASN atau pegawai negeri sipil sesuai siaran pers BKN Pusat, yang diterima Serambinews.com, Sabtu (19/5/2018);

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya).

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Dalam siaran pers itu juga disebutkan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat.

ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.

Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Berita Terkait