53 WNA di Cirebon Sudah Sesuai Aturan, Mereka Memiliki Kitas, Kittap dan e-KTP WNA



Cirebon,Beritainspiratif.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, mencatat ada 53 Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal di Kabupaten Cirebon.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 WNA sudah melakukan perekamana e-KTP. 

Menurut Kepala Disdukcapil, Mohammad Syafruddin, dari jumlah tersebut sebanyak 31 WNA masih memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas). Sedangkan sebanyak 22 WNA lainnya sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kittap) di Kabupaten Cirebon yang dikeluarkan pihak Imigrasi.

"Sebanyak 53 WNA yang tinggal dikabupaten Cirebon itu menggunakan surat resmi. 31 WNA hanya izin tinggal sedangkan yang 22 sudah menggunakan izin tinggal tetap," kata Syafruddin, kemarin. 

Dijelaskannya, sejumlah 22 WNA yang sudah mengantongi Kittap itu sudah melakukan perekaman e-KTP. Bahkan, sepuluh WNA diantaranya sudah memiliki e-KTP. Sesuai peraturan perundang-undangan, prosedur yang harus ditempuh WNA untuk bisa melakukan perekaman e-KTP yakni harus sudah memiliki Kittap sedikitnya selama lima tahun. Sedangkan Kittap bisa diperoleh setelah WNA tinggal di Indonesia selama lima tahun dengan menunjukkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT).

"Ada 10 WNA yang sudah memiliki e-KTP. Dalam pencetakan e-KTP untuk WNA itu disesuaikan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2006 atau nomor 24 tahun 2013. Jadi para WNA tetap harus mematuhi peraturan catatan sipil sesuai undang-undang yang berlaku di negara kita," ujar Syafruddin. 

Ditambahkan, perpindahan penduduk hingga memiliki Kittap atau Kitas, setiap tahun mengalami perubahan, baik dari dalam maupun luar negeri. Sehingga sudah barang tentu akan selalu ada WNA yang tinggal di wilayah setempat termasuk di Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, Disdukcapil mencatat sekitar 400 WNA dari berbagai negara seperti China, Korea Selatan, Philipina dan negara lainnya yang sempat tinggal di Indonesia.

(Dekur)

Berita Terkait