Indonesia Selangkah Lebih Maju Jembatani Usulan Tindak Lanjut Sidang IMO-MEPC 74



London,Beritainspiratif.com - Demi menjaga kepentingan Indonesia di bidang kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Kemaritiman) mengirim delegasinya untuk mengikuti Sidang International Maritime Organization (IMO) - Marine Environmental Protection Committee (MEPC) ke-74 di Kantor Pusat IMO di London, Inggris pada Senin-Jumat (13-17/5/2019).
 
Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Chair of Marine Environment Protection Committee (MEPC) Mr. Hideaki Saito dari Jepang. Adapun agenda sidang kali ini membahas beberapa isu-isu penting di antaranya  pengurangan emisi gas rumah kaca dari kapal, implementasi batas kandungan sulfur pada tahun 2020, penanggulangan sampah plastik dari kapal di laut, serta implementasi Konvensi Manajemen Air Ballast (BWM Convention).
 
Asisten Deputi Bidang Lingkungan dan Kebencanaan Maritim, Sahat Panggabean selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia (Delri) didampingi oleh Asep D. Muhammad Tenaga Ahli Menko Kemaritiman bidang Hubungan Antar Lembaga mengatakan, isu-isu yang dibahas dalam sidang IMO tersebut, sebenarnya sudah dikoordinasikan Kemenko Bidang Kemaritiman untuk implementasinya di Indonesia. Beberapa hal yang selama ini telah dikoordinasikan antar kementerian/ lembaga, misalnya terkait gas rumah kaca dan pengaturan bahan bakar sulfur 0,5%.
 
“Kita sebenarnya sudah siap dan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Pertamina sudah ready untuk menyiapkan bahan bakar kandungan sulfur 0.5% tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok dan Balikpapan. Jadi, artinya kita setara dengan negara-negara lain, kita akan ikuti semua kesepakatan di IMO ini,” jelas Sahat di London, Jumat malam usai mengikuti sidang IMO-MWPC 74 terakhir (17-05-2019).

Selain soal gas rumah kaca, dalam sidang tersebut, kata Asdep Sahat, juga membahas mengenai tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan pengelolaan sampah plastik dari kegiatan perkapalan dengan melaksanakan ketentuan MARPOL 73/78 mengenai Garbage Book of Record, pengumpulan sampah di kapal, reception facility di pelabuhan, pemilahan antara sampah plastik dengan sampah lainnya), dan Indonesia sedang mengembangkan Port Waste Management System yang terintegrasi dengan Inaportnet untuk memastikan kapal-kapal yang singgah di pelabuhan di Indonesia melakukan pengelolaan atas limbahnya.
 


Lebih lanjut, diharapkan negara-negara memastikan ketersediaan Reception Facilities (RF) untuk sampah di pelabuhan yang cukup memadai, mulai mengidentifikasi sampah jaring ikan yang dibuang atau hilang di laut dan untuk yang terkahir ini perlu koordinasi antar Kementerian dan Lembaga terutama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
“Selain itu, perlu dikaji RF terkait khusus limbah plastik dengan kajian tentang penanganan khusus limbah jaring ikan secara khusus atau masih dalam konteks campuran dengan sampah plastik lainnya,” ungkapnya.
 
Terkait tindak lanjutnya, menurut Asdep Sahat, Indonesia sebenarnya sudah selangkah lebih maju dan dalam proses melaksanakan tindak lanjut yang disarankan dalam sidang IMO tersebut. “Terkait dengan isu perubahan gas rumah kaca misalnya, kita punya program Green Port. Ini sebenarnya kita mengharapkan agar pelabuhan-pelabuhan itu bisa lebih ramah lingkungan dengan melakukan penghematan penggunaan bahan bakar melalui efisiensi energi dan teknologi ramah lingkungan,” ungkap Sahat.
 
Sementara itu, menurut Asep D.Muhammad terkait penanganan marine litter (sampah laut), Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Tentunya hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam penanganan sampah di laut.
 
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Indonesia juga telah meluncurkan program port waste management system yang akan menyasar pelabuhan-pelabuhan di seluruh Indonesia sehingga kapal-kapal tidak lagi membuang limbah (termasuk sampah) ke laut. “Jadi, sekarang ini kita berupaya mencegah supaya limbah itu jangan lagi masuk ke laut dari aktivitas Green Port di pelabuhan atau kapal ini,” jelas Asep.
 
Asdep Sahat mengatakan, gerakan Green Port ini juga telah mendapat dukungan dari pihak pengelola kapal yang ada di Indonesia, yakni Indonesia National Shipowners' Association (INSA). Mereka kata Sahat, siap membantu program ini dan mengikuti semua keputusan yang diputuskan dalam Sidang IMO tersebut.
 
“Jadi pemilik-pemilik kapal ini sudah merata dalam penyebaran hasil sidang IMO sehingga apapun yang diputuskan di sini sudah masuk informasinya ke pemilik-pemilik kapal yang ada di dunia ini, termasuk juga yang ada di Indonesia,” tandas Sahat.
 
Terkait isu polusi udara, Sahat menjelaskan, ada dua senyawa yang menjadi perhatian saat ini, yaitu Nitrogren Dioxie (NOx) dan Sulfur Dioxide (SOx). Dengan melaksanakan Program Green Port, misalnya, aktivitas di pelabuhan ketika kapal merapat tidak perlu lagi menghidupkan mesinnya, karena menggunakan short connection atau sumber listrik dari pelabuhan.
 
Untuk diketahui, pada sidang IMO kali ini, delegasi dari Indonesia dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dengan anggota delegasi terdiri dari perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Indonesian National Ship Association (INSA) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London.

[Yones]

Berita Terkait