OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih Bekasi



Bandung, Beritainsiatif.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih.

BPR yang beralamat di komplek Grand Bekasi Centre Blok A nomor 15 Jalan Cut Meutia Kabupaten Bekasi itu, izinnya dicabut terhitung sejak 8 November 2018.

Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-186/D.03/2018 tanggal 8 November 2018.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan I Kantor Regional 2 Jawa Barat OJK Riza Aulia mengatakan, pencabutan izin usaha dikarenakan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 0%.

"Ahir tahun 2017, bank ini sudah ditetapkan dalam pengawasan intensif. Kami beri kesempatan manajemen untuk memperbaiki, namun kondisinya tidak kunjung membaik," kata Riza di Bandung, Kamis (8/11/2018).

Menurut Riza, kinerja keuangan BPR Sinarenam Permai kurang baik. Karena itu, OJK mencabut izin usahanya per 8 November 2018," ujarnya.

Menyinggung dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun BPR tersebut, dikatakannya sebesar Rp11,162 miliar. Sedangkan, total kredit yang disalurkan mencapai Rp12,429 miliar.

Sementara itu Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK KR 2 Jabar, Asep Tedi menuturkan, memburuknya kinerja BPR Sinarenam Permai disebabkan kelemahan pengelolaan manajemen BPR, yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Selain itu, masalah proses internal dalam penjaringan debitur, tidak sesuai prosedur tetap, sehingga analisis kreditnya tidak memadai.

"Bisnis utama BPR ini menyalurkan kredit, namun perkreditannya terkonsentrasi pada sektor konsumtif," kata Asep.

Dengan pencabutan izin usaha itu, selanjutnya kasus dilimpahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dengan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan yang layak dan tidak layak dibayar.

"Rekonsiliasi, paling lama 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," ucapnya.     (Ida)

Berita Terkait