Nama Saya Belum Tercatat Dalam DPT, Inilah yang Harus Dilakukan !



Jakarta, Beritainspiratif.com - Para pemilih sudah bisa melakukan pengecekan apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) atau belum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih proaktif untuk melakukan pengecekan.

Cara mengecek nama di DPT ;

Cara Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili. Petugas akan membantu pemilih untuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://sidalih3.kpu.go.id cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Bagaimana jika ternyata nama saya tidak ada dalam DPT?

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika calon pemilih namanya tak ada dalam DPT, maka ada dua cara yang bisa dilakukan pemilih ;

Cara Pertama ;

Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan, petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT.

"Syaratnya, pemilih harus menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas," kata Arief, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018) yang dilansir dari laman KPU.

Cara Kedua ;

Melalui portal https://sidalih3.kpu.go.id atau dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019 dengan mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.

Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan “Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019”.

Segera laporkan data diri anda dengan menekan tombol 'Lapor' di bawahnya.

Setelah menekan tombol 'Lapor', pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail.

Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal.

Sebelumnya, pemilih harus memastikan terlebih dahulu bahwa data diri yang dicantumkan atau dimasukan tersebut, sesuai dengan data yang tertera dalam e-KTP.

"Kalau ada yang belum terdaftar, langsung tertampil (tulisan) lapor online. Sudah, tinggal masukkan data diri. Asalkan satu, data itu adalah data KTP elektronik," tegas Arief.

Setelah itu, sistem akan memproses pendaftaran nama pemilih tersebut dan selanjutnya dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019.

Untuk diketahui bahwa tahapan Pemilu 2019 adalah ;

1.Masa kampanye mulai 23 September 2018 dan akan berakhir pada 13 April 2019.

2.Hari Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 17 April 2019.        (Yanis)

Berita Terkait