Kompolnas Sarankan Aturan Kenaikan Pangkat Polri Dikaji Ulang



Beritainspiratif.com – Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol. Tito Karnavian sebelumnya mengatakan akan ada penghentian kenaikan jabatan ke pangkat kombes di tubuh Polri hal ini dilakukan karena anggota polisi berpangkat kombes sudah banyak.

Sementara anggota Kompolnas Bekto Suprapto, mengatakan dirinya sudah pernah menyampaikan masalah kenaikan pangkat ini dalam Rapat Kerja Sumber Daya Manusia Polri 2018.

Tercatat ada lebih 400 perwira polri berpangkat kombes yang tidak memiliki jabatan. Padahal, sudah ada 600 perwira dengan pangkat ajun komisaris besar (AKBP) yang sudah waktunya naik pangkat menjadi Kombes.

Kompas.co merilis yang disampaikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto melalui pesan singkat pada hari Rabu, 4 Juli 2018, bahwa ada 3 (tiga) alasan penyebab mengapa anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) menumpuk.

1. Kebijakan penerimaan Taruna Akpol sejak tahun 1980 sebelumnya di bawah 100 orang, tapi bertambah menjadi lebih dari 200 orang karena kebutuhan pada tahun tersebut dan hal ini terus berlangsung sampai sekarang.

2. Adanya perpanjangan masa pensiun anggota Polri yang sebelumnya 55 tahun menjadi 58 tahun sejak awal 2000.

Namun kebijakan itu tidak segera diikuti dengan kebijakan perpanjangan pengaturan kenaikan pangkat.

3. Karena adanya aturan dalam kenaikan pangkat di Polri yang memungkinkan anggotanya dari sumber Sekolah Bintara yang berpretasi atau bernasib baik dapat naik pangkat sampai dengan kombes.

Selain itu, kondisi personel jabatan kombes yang akan pensiun kurang dari 40 jabatan,” kata Bekto.

Ia pun menyarankan agar aturan tentang kenaikan pangkat di lingkungan Polri harus dikaji ulang sesuai dengan piramida personel. (Yanis)

Berita Terkait