Inilah Persyaratan Pengurusan KK, KTP, KIA Ke Disdukcapil Tanpa Pengantar RT-RW



Jakarta, Beritainspiratif.com - Dengan pertimbangan sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah memandang Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil perlu diganti.

Atas pertimbangan tersebut, pada 16 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2018.

Baca Juga:cetak-sendiri-kk-dan-akta-di-rumah-begini-caranya

Perpres pembuatan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), tersebut tidak lagi memerlukan surat pengantar mulai dari RT, RW, Kelurahan hingga Kecamatan, Tapi Langsung ke Disdukcapil

Berikut poin penting dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 ini:

1. Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Pada Pasal 11 disebutkan syarat penerbitan KK baru untuk penduduk WNI yaitu:

a.Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;

b.Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang berpindah di dalam negeri

c.Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten-kota untuk WNI yang pindah dari luar negeri.

d.Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan

e.Petikan Keputusan Presiden dan berita acara pengucapan sumpah setia bagi warga negara asing yang menjadi WNI

2. Mengurus Perubahan KK

Bagi warga yang ingin memperbarui KK karena ada perubahan data, menurut Pasal 12 Perpres ini, cukup membawa KK lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan.

3. Mengganti KK yang Hilang atau Rusak

Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus menyerahkan surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak serta membawa e-KTP.

4. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Penerbitan e-KTP baru bagi Penduduk WNI kini tak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT/RW. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga. Bagi yang sudah menikah membawa buku nikah atau kutipan akta perkawinan.

5. Penerbitan e-KTP baru bagi Penduduk Orang Asing.

Syaratnya adalah telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; membawa KK, dokumen perjalanan, dan kartu izin tinggal tetap

6. Perekaman dan Penerbitan e-KTP Baru di Luar Domisili

Perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili penduduk dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tidak melakukan perubahan data penduduk dan membawa KK.

7. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pemerintah menerbitkan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin. Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Untuk selanjutnya, terkait penerbitan KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2018.

Sumber : Sekretariat Kabinet RI

Diposkan Humas pada: 30 Oktober 2018

(Yanis)

Berita Terkait