Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan



Jakarta, Beritainspiratif.com – Bawaslu menegaskan bahwa sekolah dan pesantren tidak boleh menjadi tempat kampanye. Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Rahmat Bagja merespons pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebut kampanye di sekolah dan pesantren tak masalah asal tak menggunakan anggaran daerah dan tidak melibatkan ASN.

"Tidak boleh lah, itu jelas. Yang berhak memperbolehkan atau tidak kan Undang-undang, baca saja UU nya, mungkin keselipet kali, tolong ditanya lagi sama Pak Tjahjo," kata Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018) dari laman Bawaslu.

Tjahjo sebelumnya mengatakan kampanye di sekolah tidak masalah karena setiap siswa memiliki hak pilih. Namun Rahmat menegaskan hal itu tetap tidak boleh dilakukan karena terdapat aturan mengenai larangan berkampanye di lembaga pendidikan.

"Dia punya hak pilih tapi tidak boleh di tempat pendidikan. Kan ada media sosial, kan ada kampanye yang terbatas bisa diundang teman-teman itu kalau berminat kan bisa datang. Kalau tidak berminat melalui media sosial akan mencari informasi ada tempat-tempat spanduk, ada website bersangkutan, kan pendidikan kita sudah maju harus seperti itu ke depan masak harus ke kelas dikumpulin satu sekolah kampanye," papar Rahmat Bagja.

Namun pasangan capres-cawapres tetap diperbolehkan datang ke kampus atau pesantren untuk memberikan kuliah umum tanpa ada kampanye.

"Nggak masalah selama dia tidak kampanye," katanya.

Aturan mengenai larangan berkampanye di lembaga pendidikan ini diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) Pasal 280 ayat 1.

Aturan itu berbunyi: "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (h). menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."      (Yanis)

Berita Terkait